Saturday, 16 May 2015

Jenis - Jenis Reksa Dana


berdasarkan jenisnya, reksa dana dibagi menjadi empat kategori : Reksa Dana Saham, Reksa Dana Campuran, Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Pendapatan Tetap. Berdasarkan risiko terdefenisi sebagai berikut ( Bapepam, Instrumen Pasar Modal Indonesia, 2005, 45 ) :

1. Reksa Dana Pasar Uang
adalah reksa dana yang menempatkan seluruh aspek investor kepada pasar uang. Instrumen pasar uang adalah efek yang jangka waktunya kurang dari setahun, misalnya sertifikat bank Indonesia (SBI), deposito, atau obligasi dengan jangka waktu kurang dari satu tahun. oleh karena itu portofolio investasinya ditanamkan pada kebanyakan aset negara maka profil risiko reksa dana ini adalah terkecil untuk mengalama collapse ( bangkrut )

2. Reksa Dana Pendapatan Tetap
reksa dana yang berinvestasi pada efek utang, umumnya pada obligasi. reksa dana ini memiliki risiko sedikit lebih besar dari pasar uang karena 80 % atau lebih dana kelolaannya diwajibkan dalam bentuk portofolio utang, baik utang obligasi swasta maupun pemerintah dalam jangka waktu yang lebih panjang dari satu tahun

3. Reksa Dana Saham
Reksa dana yang menginvestasikan portofolionya 80% atau lebih dalam surat berharga yaitu saham. hingga saat ini manager investasi yang mengelola dana kelolaan hanya diperbolehkan membeli surat berharga yang listing pada bursa efek jakarta. reksa dana ini memiliki risiko paling besar dibandingkan yang lainnya akibat dari fluktuasi harga saham yang begitu dinamis.

4. Reksa Dana Campuran
Reksa dana campuran merupakan reksa dana yang menginvestasikan dananya pada efek ekuitas ( saham ) dan efek utang ( obligasi atau deposito ) dengan komposisi yang tidak termasuk reksa dana pendapatan tetap, reksa dana saham maupun reksa dana pasar uang. yang paling membedakan reksa dana campuran dengan reksa dana jenis lain adalah tingkat fleksibilitas dalam mengatur alokasi penempatan dana serta pemilihan portofolio. jenis reksa dana lain memilik batasan spesifik yang tidak boleh dilanggar soal pengalokasian dana kelolaannya. pada reksa dana pendapatan tetap misalnya, alokasi dananya pada obligasi tidak boleh kurang dari 80 %

5. Reksa Dana Terproteksi 
merupakan reksa dana baru pada tahun 1998, yakni reksa dana yang mendapatkan pengembalian yang pasti sama seperti layaknya deposito. reksa dana terproteksi memilik jatuh tempo, memberikan hasil yang tertentu dan juga nilai dana yang disimpan pada reksa dana terproteksi nilainya utuh atau dikembalikan penuh pada investornya. menurut saya reksa dana jenisnya ini tidak menarik karena sama saja dengan deposito  karena secara rata rata tidak memilik nilai yang jauh berbeda dengan nilai inflasi bila dilihat secara return.

0 comments:

Post a Comment